Tim BPK-RI Periksa LKPD Kota Manado, Walikota Larang Pejabat Keluar Daerah

Berita Utama, Manado333 Dilihat
Tim BPK-RI saat diterima Wali Kota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA bersama Wakil Wali Kota Mor Dominus Bastiaan SE dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Rum Usulu (foto: humas)

 

MANADO – Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) selama 45 hari melaksanakan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Manado Tahun Anggaran 2017.

 

Kedatangan Tim yang diketuai Bagus Respati Sasongko ke Pemerintah Kota (Pemkot) Manado itu, didasarkan pada surat tugas yang ditanda-tangani Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba.

 

Tim BPK-RI diterima Wali Kota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA bersama Wakil Wali Kota Mor Dominus Bastiaan SE dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Rum Usulu di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado, Senin (05/02) siang tadi.

Baca juga:  Di Konkerda, PWI 15 Kabupaten/Kota se-Sulut Sepakat Mendukung Hendry ch Bangun

 

Wali Kota Vicky Lumentut bersama tim BPK-RI (foto: humas)

 

Menanggapi adanya pemeriksaan BPK RI di Manado, Wali Kota DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA memberikan penegasan melarang kepala Perangkat Daerah untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

 

“Saat ini kita sedang menghadapi pemeriksaan LKPD oleh auditor BPK. Oleh karena itu, saya tegaskan disini bagi para pejabat tidak ada yang ke luar daerah, tetapi bantu BPK selama 45 hari kedepan mereka melaksanakan tugas di Pemkot Manado,” tukas Wali Kota Vicky Lumentut.

 

Lanjut dikatakan orang nomor satu di Manado itu, para kepala Perangkat Daerah harus memberikan data yang lengkap sehingga tidak terjadi kesalahan data.

Baca juga:  Kongres PWI Persatuan Gugurkan semua Pengurus Plt PWI se-Indonesia

 

“Kita semua bertekad untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, oleh karena itu silahkan berikan data yang lengkap. Setiap Perangkat Daerah harus siap jika diperlukan dan dibutuhkan oleh BPK,” tandasnya.

 

Ditambahkan Walikota pilihan rakyat Manado tersebut, selama pemeriksaan berlangsung, tim pemeriksa BPK-RI akan didampingi Inspektorat Kota Manado.

 

“Waktu pemeriksaan terbatas hanya 45 hari dari tanggal 5 Februari sampai 26 Maret, nanti akan ada tim pendamping yang siap selama 24 jam dari inspektorat,” pungkas Wali Kota Vicky Lumentut, turut didampingi Asisten III bidang Administrasi Umum Frans Mawitjere SH dan Kepala BPKAD Johnly ‘Otta’ Tamaka SE serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Steven Runtuwene SSos.

 

Dirinya optimis jika semua Perangkat Daerah bekerjasama dengan baik selama dalam pemeriksaan BPK, opini WTP akan diraih Pemkot Manado.

 

(redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *