
MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah Kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara yang dikepalai Kajari Rustiningsih SH MSi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Bupati Minahasa Utara dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di Kantor Bapelitbang Minut, Jumat 26 Januari 2018.
Bupati Vonnie Anneke Panambunan dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang di hadapi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Dan untuk pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan dalam upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Daerah, serta melindungi kepentingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara,” ujar Bupati Vonnie Anneke Panambunan.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat tercipta satu kerja sama dan sinergi yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi para pihak guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara cepat, tepat dan tuntas dengan tanpa mengurangi tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sebagai mana telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ujar Kajari Minut Rustiningsih, SH.MH
Rustiningsih menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara garis besar terbagi dalam lima kelompok yaitu:
1. Penegakkan Hukum
2. Bantuan Hukum
3. Pertimbangan Hukum
4. Pelayanan Hukum
5. Tindakan Hukum Lain
Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bupati Minahasa Utara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara dihadiri juga oleh para Pejabat di jajaran Pemkab Minut, para Sekretaris, Bendahara, PPTK, PPK yang ada di Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan para tamu undangan.
reinold








