Terkait Demo Angkot, Komisi II Gelar RDP Dengan Dishub Kota Tomohon

Legislatif, Tomohon160 Dilihat
Kadishub Steven Wawroruntu saat menjelaskan kepada komisi II terkait tuntutan sopir angkot (foto: humas DPRD)

TOMOHON – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Jumat (24/11/17) diruang rapat Komisi II mengadakan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas Perhubungan Kota Tomohon terkait aksi demo sopir angkutan umum.

Dalam rapat tersebut Komisi II meneruskan  aspirasi yang disampaikan oleh para sopir angkutan umum pada aksi demo Kamis 23 November 2017 sekaligus meminta penjelasan kepada dinas Perhubungan kota Tomohon.

Adapun hasil dari rapat dengar pendapat tersebut antara lain, untuk taksi online, sesuai dengan Peraturan menteri Perhubungan (Permenperhub) Nomor 108 tahun 2017, tidak ada larangan beroperasi selama memenuhi 9 poin penting yang ada di peraturan menteri tersebut.

Dan ada sosialisasi selama 3 bulan dari  1 November 2017 sampai 31 Januari 2018, Dari Dinas Perhubungan akan berkonsultasi dengan propinsi mengenai  taxi online. Dinas perhubungan juga akan melakukan penataan/penertiban angkutan kota dalam propinsi AKDP,perbaikan infrastruktur terminal (pendopo)  tempat naik turun penumpang, penertiban taksi gelap,penertiban ojek yang ada di area diterminal (diijinkan beroperasi sampai akhir tahun 2017).

Rapat dipimpin oleh ketua komisi II Frets Keles, ST didampingi cherly mantiri (sekretaris)  dan anggota anggota  komisi II  harun lululangi dan piet Pungus.hadir dalam rapat kepala dinas perhubungan Steven Waworuntu, Sstp bersama jajarannya.  

Diketahui, Kamis 23 november 2017 DPRD Kota Tomohon menerima aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para sopir angkutan umum. Aksi tersebut diterima oleh anggota DPRD Harun Lullulangi. Dalam aksi tersebut para sopir menyampaikan aspirasi mereka antara lain mengenai menolak adanya taxi online, meminta agar angkutan kota dalam propinsi /AKDP ditertibkan. Tak hanya itu mereka juga meminta untuk dikembalikan jalur yang ada sebelumnya diterminal.

Menanggapi hal tersebut Harun Lululangi memberikan penjelasan bahwa siapapun yang melanggar aturan harus ditindak dan menjamin aspirasi para pendemo akan disampaikan kepada pihak yang berwenang.

(denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *