SAS : Pedoman Penyusunan APBD 2018 Dilaksanakan Penerapan Berbasis Akrual

Legislatif197 Dilihat
Syerly Adelyn Sompotan (SAS)

TOMOHON – Sistematika penyusunan anggaran yang mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 dilaksanakan dengan penerapan berbasis akrual.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman melalui sambutan yang dibacakan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) saat menghadiri Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 Kota Tomohon, Senin (30/10/17).

Terkait mengenai pengajuan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2018, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 kata SAS dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan anggaran.

Lanjutnya, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)  secara umum yaitu Pendapatan Rp. 710.413.106.121,- terjadi peningkatan  sebesar 13,10% dibandingkan dengan pendapatan di tahun 2017. Pendapatan Asli daerah dianggarkan sebesar Rp. 50.966.942.090,-; Dana perimbangan Rp. 630.706.893.906,- serta Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah Rp. 28.739.270.125,-.

“Untuk Belanja dianggarkan sebesar Rp. 730.413.106.121,- kemudian pada komponen belanja langsung dianggarkan sebesar Rp. 447.577.647.394,- Mengenai pembiayaan yaitu pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp. 20.000.000.000,-,” jelasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur serta dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Lolowang, M.Sc., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Para Anggota DPRD Kota Tomohon.

Penulis : Denny Poluan

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *