Polisi Ciduk EO Tsk Dugaan Kasus Penganiyayaan Desa Pakuweru

Minahasa Selatan256 Dilihat

 

Tersangka kasus penganiyayaan EO (Eben)yang diamankan polisi sektor Tenga.

 

MINSEL – Tim gabungan unit fungsi Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka dugaan kasus penganiayaan EO (Eben), 25 tahun, warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga, pagi tadi Sabtu (16/9/17) di Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka EO (Eben),diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Fredrik Langi Lengkong (Sam), 26 tahun warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga.

“Tersangka sempat melarikan diri sehingga kita langsung melakukan pengejaran dan pada pagi tadi tersangka berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Tawaang Kecamatan Tenga,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi malam tadi di Desa Pakuweru; korban dicegat dan dipukul oleh tersangka menggunakan kepalan tangan sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala.

Baca juga:  Diduga SPBU Amurang 74.953.15 jadi Sarang Mafia Solar

“Korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepalanya; untuk tersangka sendiri saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *