
TOMOHON – Lagi-lagi kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah terjadi di Kota Tomohon, Senin (4/9/17) sekitar Pukul 08.00 Wita, Unit 1 SPKT Polres Tomohon menerima laporan perkara tentang Cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Barat.
Menurut informasi yang didapat dari Polres Tomohon, kejadian tersebut dilaporkan FMS ibu korban (56) warga Kecamatan Tomohon Tengah bersama Korban perempuan JMA (14) seorang. Menurut keterangan pelapor dan korban bahwa pelakunya adalah BM dan VM keduanya berdomisili di Kecamatan Tomohon Barat.
“Kronologis pada hari Minggu malam 3 September, sampai Senin pagi l 4 September jam 08.00 Wita, bertempat di rumah yang diduga sebagai pelaku di Kecamatan Tomohon Barat, telah terjadi dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh kedua orang terlapor,” ujar IPDA Jhony Kreysen, Kasubbag humas Polres Tomohon melalui press rilis.
“Kemudian kejadian tersebut di ketahui oleh pelapor yang adalah ibu kandung dari korban bahwa korban telah di setubuhi oleh kedua terlapor di rumah terlapor. Pelapor sangat terkejut dan merasa sangat keberatan atas tindakan terlapor,” jelasnya.
Piket Reskrim langsung memburu para terlapor, kemudian akan menindaklanjuti laporan kasus tersebut, Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi S.IK sangat menyayangkan kejadian ini, bagaimana mungkin hal ini sampai terjadi.
“Kami menghimbau kepada para orang tua agar lebih mewaspadai kemudian pengawasan terhadap anak agar lebih di perhatikan, apalagi terhadap anak perempuan. Kasaus ini masih akan di dalami oleh tim penyidik dan menggali motif yang terjadi kepada korban,” ujar Kusmayadi. (denny)