
MINSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Rabu (30/8/17), menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang hak keuangan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Minsel.
Rapat Paripurna dilaksanakan di ruangan Paripurna DPRD Minsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag SH,MH, Mewakili Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan SE.
Pada rapat Paripurna tersebut hadir juga Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE, Wabup Franky Donny Wongkar SH, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi, Kepala Pengadilan Amurang, Kajari Amurang, Sekdakab Minsel, para Asisten, para anggota DPRD Minsel dan Kepala – Kepala Perangkat Daerah (PD) yang ada dilingkungan Pemkab Minsel.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, bersyukur bahwa Ranperda hak keuangan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Minsel telah selesai dilaksanakan.
“Dengan begitu anggota DPRD dapat membawa aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan, dan diwujudkan sebagai kebijakan serta aturan demi kemajuan masyarakat di Minsel,” kata Bupati Paruntu.
Usai Rapat Paripurna dilakukan penandatanganan kesepakatan pengesahan Ranperda hak keuangan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Minsel, dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag SH, MH serta Frangky Lelengboto ST dan Bupati Christiany E Paruntu SE.
(Hezky)

