SAS : Data Terakhir, Pajak Yang Terealisasi di Kota Tomohon Baru 24,46 Persen

Tomohon232 Dilihat
Syerly Adelyn Sompotan

TOMOHON – Sesuai dengan amanat undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka daerah telah diberikan wewenang untuk memungut pajak yang salah satunya adalah PBB-P2. Terkait pula dengan strategi dan arah kebijakan pemerintah Kota Tomohon yang termuat dalam RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 yaitu pada strategi “meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah”.

Untuk itu Pemerintah Kota Tomohon memiliki tanggungjawab untuk mencapai target tersebut yang salah satu indikatornya ditentukan oleh tercapainya penagihan pajak daerah khususnya pajak bumi dan bangunan yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) saat menghadiri Rekonsiliasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBB-P2) Kota Tomohon Tahun 2017 di Gedung Ex Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Rabu (30/8/17).

Baca juga:  Aktifitas Galian C di Desa Matani Sudah Lama Berhenti

“Total penetapan PBB-P2 sebesar Rp. 5.400.591.873 sampai dengan data terakhir per tanggal 29 Agustus 2017 yang telah terealisasi adalah Rp. 1.320.776.569 atau sekitar 24,46%,” jelas Sompotan.

Ini menjadi perhatian para Camat dan Lurah, mengingat jatuh tempo pembayaran PBB adalah pada tanggal 31 Oktober 2017, diperlukan kerja yang maksimal dari seluruh stakeholder yang ada serta keseriusan kita semua sehingga target pencapaian PAD melalui PBB-P2 dapat kita capai karena pajak ini merupakan pendapatan daerah “dari kita untuk kita”.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Kesejahteraan Rakyat Dra Truusje Kaunang, Asisten Perekonomian Ronni Lumowa SSos MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, serta para Camat dan Lurah. (denny)            

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *