Diduga Bermasalah, Warga Kuranga Talete Dua Segel Tower PT IBS

Tomohon222 Dilihat
Tower

TOMOHON – Tower penyedia layanan (provider) milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang terletak di Kuranga Kelurahan Talete Dua Tomohon Tengah, tepatnya di belakang UKIT dianggap sangat berbahaya oleh masyarakat sekitar.

Tower yang berdiri sejak tahun 1997 dengan tinggi 70 Meter ini, juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang jelas.

Hal tersebutlah yang menjadi pemicu masyarakat sekitar menyegel dan menuntut secara sepihak, agar tower tersebut dipindahkan.

Dari pantauan speednews-manado.com dilokasi, sudah terpasang selebaran yang berisi tuntutan masyarakat. Dimana proses pembuatan IMB tidak ditandatangani masyarakat sekitar dan radiasi tower mempengaruhi kesehatan masyarakat.

Hasil musrenbang kelurahan Talete II telah diusulkan dipindahkan, tower itu telah merugikan masyarakat sekitarnya dengan banyaknya peralatan elektronik yang rusak.

“Memang dari awal IMBnya dipertanyakan, dari dokumennya lokasinya berada di Wawo dengan batas-batas yang ada, namun mengapa tower ini berada di sini, kalaupun itu keliru kenapa saat itu tidak dibaca. IMBnya dibuat tahun 1998 setahun setelah tower tersebut berdiri, dan kenapa itu tidak diperbaharui karena saat ini kan sudah Kota Tomohon beda saat itu IMBnya dibuat masih Minahasa,” ujar salahsatu warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Sementara itu ditempat yang sama Feliks Ridho manager Area Timur dari PT IBS sebagai penyedia Tower saat dikonfirmasi mengatakan, terkait IMB semua sudah jelas, asli dan tidak ada masalah, dan mengenai tuntutan masyarakat untuk pindah, saat ini masih dalam mediasi.

“Saat ini pihak aparat sudah memasang garis polisi, terkait tuduhan warga bahwa tower ini mengandung radiasi dan merusak alat elektronik itu harus dibuktikan dulu oleh ahli, apakah benar penyebabnya tower ini,” ujar Ridho kepada speednews-manado.com dilokasi, Jumat (25/8/17).

Terkait kekuatiran masyarakat bahwa tower ini akan roboh itu hanya mengada-ada saja, karena tower ini daya tahannya sampai 40 tahun, tahun ini saja baru 20 tahun.

“Kalaupun regulasi sudah ada kita akan pindah, dan kalaupun akan pindah, harus pindah kemana? topologi, geografi dan market harus dipertimbangkan dan tidak secepat itu pindahnya,” imbuhnya.

Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi,S.IK yang saat itu berada dilokasi bersama Waka Polres, kepada sejumlah masyarakat mengatakan. Seharusnya kalau ada masalah izin tanya langsung kepihak yang berkompeten, bukan main hakim sendiri dengan menyegel tempat ini.

“Ini kan bangunan didirikan tahun 1997, mungkin baru ada satu atau dua rumah saat itu dan kalau ada yang complain silahkan datangkan ahli, jangan asal ngomong saja,” ujar Kusmayadi sembari mewanti-wanti agar tower ini jangan diganggu sebelum izinnya dicabut.

“Silahkan selesaikan secara procedural dan Polres siap untuk memediasi, apa yang dikuatirkan mari kita bicarakan bersama, karena itu untuk kepentingan orang banyak,” ujar Waka Polres Kompol Made Palguna, S.IK menambahkan.

Diketahui terkait kisruh tersebut beberapa provider yang menggunakan tower tersebut, sudah mulai menurunkan atau memutar transmisinya ataupun memindahkan ketempat lain.

(denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *