
TOMOHON – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Unit Pelaksana Teknis badan Tomohon, Kamis (27/7/17) melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang dalam rangka mengevaluasi pajak kendaraan bermotor pemerintah kota Tomohon diruang Sekot.
Pada pembahasan tersebut Kepala UPTB Tomohon Selvie J.S Paat, SP, M.Si mengatakan bahwa hasil evaluasi terdapat 301 kendaraan bermotor Pemerintah Kota Tomohon belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dengan rincian roda 4 sebanyak 73 unit dengan jumlah uang Rp. 61.988.200,- , roda 2 sebanyak 228 dengan jumlah uang sebanyak Rp. 12.737.800,- , dengan jumlah total keseluruhan Rp. 74.726.000,-.
Menanggapi hal tersebut, Sekot menghimbau kepada pemegang kendaraan dinas baik roda 4 dan roda 2 di seluruh SKPD yang belum membayar pajak untuk segera membayar pajak.
“Dengan begitu, kita semua sama-sama membantu Pemerintah provinsi Sulut melalui badan Pengelola pajak dan retribusi Daerah UPTB Tomohon dengan segera membayar pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4, agar Kota Tomohon menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain,” kata Sekot.
Selanjutnya Kepala UPTB juga menghimbau untuk pemilik kendaraan dinas supaya membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan denda. “Semakin lama menunggak tentu denda akan semakin besar,” imbuh Paat.
Ditambahkannya, sudah tentu sebagai aparatur pemerintah sepatutnyalah kita memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk dapat membayar pajak dalam hal ini pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Untuk mempermudah wajib pajak membayar kendaraan bermotor, saat ini pembayaran dapat dilakukan lewat ATM atau teller Bank Sulut, apabila tidak memungkinkan wajib pajak untuk membayar ke samsat karena faktor kesibukan,” tandasnya. (denny)