Datangi Kantor DPRD Minut, Warga Kema Sampaikan Aspirasi Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Minahasa Utara171 Dilihat
Warga Desa Kema III Kabupaten Minut saat mendatangi Kantor DPRD Minut

MINUT—Warga Desa Kema III Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (15/05/17), mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut. Guna menyampaikan aspirasi mereka seputar ganti rugi pembebasan lahan, untuk pelebaran jalan di Kema III.

Pasalnya, sejak kepemimpinan Bupati Sompie Singal dan Wabup Yulisa Baramuli, hingga saat ini sudah berpindah jabatan kepada Bupati Vonnie A Panambunan dan Wabup Ir Joppie Lengkong belum juga tuntas.

Dalam penyampaiannya Karsuma Donis salah satu warga pemilik lahan mengatakan, bahwa tuntutan warga timbul setelah melihat bahwa tanah yang diambil sudah melebihi kesepakatan awal.

“Tadinya kan minta dihibahkan 1,5 meter, setelah kami lihat sudah diambil justru lebih dari itu. Ada yang 6 meter sampai 8 meter. Totalnya ada 1 hektar lebih. Makanya kami minta yang sisanya itu dibayar,” tandas  Donis  saat ditemui sejumlah usai melakukan pertemuan dengan DPRD Minut yang dipimpin langsung Ketua Dewan Minut Berty Kapojos.

Lanjutnya, pada akhir Tahun 2015 lalu, warga pemilik lahan sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, usai bupati terpilih dalam Pilkada 2015.

“Waktu itu ibu minta (ganti rugi lahan) Rp100 ribu/Meter. Awalnya kami minta Rp300 ribu/Meter, tapi kami setujui Rp100 ribu/Meter sesuai permintaan Ibu Bupati. Tapi sampai sekarang belum juga tuntas dibayarkan,”tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Minut Stendy Rondonuwu menjelaskan bahwa jalan di Kema III berstatus jalan nasional, sehingga jika masih ada masalah dalam pembebasan lahan maka pemerintah pusat tidak akan menurunkan anggaran untuk pelebaran jalan dan peningkatan rehabilitasi jalan.

Menurutnya, ada rekomendasi dari Pemkab Minut saat itu, bahwa untuk pembebasan lahan tidak dianggarkan dari APBD Minut.

“Biasanya kalau ada pembebasan lahan, pemerintah daerah yang akan anggarkan dan fasilitasi di tahun sebelum proyek jalan,” terang Paruntu.

Ditambahkannya, pihak DPRD Minut sudah pernah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan Kema, yang waktu itu dipimpin Camat Jack Paruntu. Dari pihak kecamatan mengatakan, untuk pembebasan lahan sudah dilakukan sosialisasi kepada warga.

“Laporannya saat itu sosialisasi pelebaran sudah aman. Tidak ada tuntutan. Tetapi kalau syarat atau administrasi untuk pembebasan lahan tidak lengkap, maka anggarannya pasti tidak akan turun,” terang Rondonuwu.

Sementara itu pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa ketika di klarifikasi melalui Kabag Humas Styvi Watupongoh mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti duduk persoalan tersebut.

” Saya akan berkoordinasi dulu dengan Bupati Minahasa Utara Ibu Vonnie Anneke Panambunan terkait hal ini,” jelas Kabag Humas Minut.

(reinol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *