Seluruh Fraksi di DPRD Setuju dan Menerima 3 Ranperda Menjadi Perda di Kota Tomohon

Tomohon157 Dilihat
penyerahan Ranperda oleh Ketua DPRD Kota Tomohon kepada Walikota Tomohon

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaan laporan panitia khusus DPRD dan pendapat akhir ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kota Tomohon tahun 2016-2021, ranperda kawasan asap rokok dan ranperda penyertaan modal daerah kepada Perusahaan daerah air minum (PDAM) yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (30/12/16) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J. Wenur dan Wakil Ketua Joudy Moningka.

Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan bahwa pariwisata di Kota Tomohon saat ini terus bergerak hingga ke level Internasional dan secara intensif pemerintah terus melakukan evaluasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas terhadap destinasi pariwisata yang memiliki keragaman daya tarik berdasarkan potensi lokal, termasuk peningkatan pemasaran pariwisata dengan menggunakan berbagai media secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.

“Dengan demikian, industri pariwisata di Kota Tomohon akan mampu menggerakkan perekonomian daerah yang didukung dengan kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang bersinergi dengan pembangunan, fasilitas pendukung pariwisata yang handal, sumber daya manusia pariwisata yang profesional, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam menghadapai Masyarakat Ekonomi Asia (MEA),” ujar Walikota Eman.

Eman menegaskan dengan pergerakan sektor wisata ini, akan terus memacu pendapatan asli daerah dan produk domestik regional bruto serta pendapatan perkapita masyarakat termasuk pengurangan kemiskinan di Kota Tomohon dalam jangka waktu pencapaian RIPPARDA selang 15 tahun kedepan dengan  visi “Terwujudnya Pariwisata Alam, Budaya, Religi, Pendidikan Dan Masyarakat Yang Berkualitas, Berkelanjutan Dan Berdaya Saing Dalam Mewujudkan Kota Tomohon Sebagai Salah Satu Destinasi Wisata Di Indonesia”.

Pemerintah berkerinduan memberi ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, sehingga nantinya Kota Tomohon akan memiliki kawasan-kawasan yang dikhususkan bebas dari asap rokok atau tanpa rokok.

“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan dengan melibatkan fungsi pengawasan disertai larangan, pembinaan dan peran serta masyarakat  yang berujung pada penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran yang diatur dalam perda nanti,” tambahnya.

Diakhir sambutannya Walikota menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Dewan terhormat yang sudah bekerja keras mengkaji dan membahas ketiga Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Pada Sidang Paripurna tersebut seluruh fraksi menyatakan menyetujui dan menerima ke tiga Ranperda yang diusulkan untuk menjadi perda di Kota Tomohon.

Usai pendapat akhir fraksi dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan Ranperda oleh Ketua DPRD Kota Tomohon kepada Walikota Tomohon

Hadir dalam rapat paripurna ini para anggota DPRD Kota Tomohon, Forkopimda Kota Tomohon perwakilan dari Dandim 1302, Kajari Tomohon diwakili oleh  Jaksa Fungsional Intelejen Bpk. Deri Fuad Rachman, Kapolres Tomohon diwakili oleh Kasat Intelkam Bpk. Kilion Landang Kasiang, Sekretaris Daerah DR. Arnold Poli, SH.MAP serta seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon.

(Denny Poluan)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *