
TOMOHON – Kapolres Tomohon AKBP Monang M. Z. Simanjuntak, S.iK melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon IPDA Johny M. Kreysen menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Tomohon, agar membantu kami untuk tidak mengimingi dengan pemberian-pemberian yang tidak jelas.
Seperti contoh ketika masyarakat mengurus SKCK, yang tertulis dalam ketentuan PNBP Rp. 10.000,- itulah yang harus dibayarkan jangan memberikan lebih dari ketentuan.
Kemudian jika ada anggota yang dengan sengaja memperlambat pengurusan SKCK untuk meminta tambahan, segera laporkan ke Si Propam dan akan ditindak tegas.

Marilah kita sama-sama Disiplin untuk tidak memberi dan menerima apapun itu yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena keduanya akan di kenakan sangsi tegas yang tidak mengenakan.
“Kapolres juga telah memerintahkan kepada Para Perwira untuk mengawasi setiap gerakan anak buahnya,” ujar Kreysen.
Diketahui hal ini dilakukan Polres Tomohon untuk menindak lanjuti perintah KAPOLRI ke seluruh jajaran Kepolisian di Republik Indonesia, Seksi Propam di Pimpin Kasi Propam Polres Tomohon IPDA Edy P Moningka, Kamis (20/10/16) telah menyambangi, memeriksa dan mengawasi untuk tidak ada Pungli.
Beberapa tempat pelayanan yang di ruangan-ruangan Polres Tomohon, Seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) res Tomohon, Ur Sidik Jari, Ur Sim, Samsat, BPKB, Ur SKCK( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan apa saja yang berhubungan dengan Pelayanan. Selanjutnya Si Propam akan sambangi Polsek-polsek yang ada di jajaran Polres Tomohon.
(Denny Poluan)