Istilah “Rumah Bandar” Sulit Dijabarkan Tim Pokja di Hadapan Pansus Zonasi Dalam Pembahasan

Legislatif249 Dilihat

SULUT— Selasa,(18/10/16, digelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentan Zonasi Wilayah Pesisir Pantai Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulut Tahun 2015-2035.

Rapat Pansus DPRD Sulut itu sendiri dihadiri oleh, Dinas Kelautan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut serta Tim Pansus DPRD.

Uniknya dalam pembahas tersebut, setelah dibahas pasal demi pasal, terungkap pertanyaan dari Tim Pansus kepada Tim Kelompok Kerja (Pokja) Zonasi terkait istilah dari “Rumah Bandar” yang bisa di bangun di daerah reklamasi, selain dermaga jetty,lahan perkantoran,perhotelan dan lainnya.

” Coba jelaskan mengenai atau istilah dari Rumah Bandar,”tanya salah satu anggota Pansus Zonasi dalam pembahasan tersebut.

Pertanyaan untuk dimintai penjelasan itu tidak dapat dijabarkan oleh Tim Pokja Perda Zonasi, padahal rumah bandar itu secara jelas disusun oleh tim pokja itu sendiri.Hal ini mengundang kritik pedas dari tim Pansus zonasi.

“ Jangan sampai hanya masalah arti kata,kita terlihat tidak profesional karna ini berkaitan dengan masyarakat umum dan juga berkaitan dengan hukum,”pungkas Ferdinand Mewengkang mengkritisi.

Sementara itu wakil ketua tim Pansus zonasi Adriana Dondokambey mengatakan ini pasti kendala karena aalah satu tim penyusun tidak hadir.

“Mungkin ini dikarenakan salah satu dari tim penyusun tidak hadir dalam pembahasan ini,” tandas Adriana menyindir.

(friskatewuh)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *