TOMOHON – Tim buser Polres Tomohon dibawa pimpinan AIPDA Boby Rengkuan berhasil meringkus Steven Kojongian alias (SK) alias Ko Epong (41) dan DR alias Dolfi Rau (46) warga Kelurahan Kakaskasen satu lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon. Keduanya diamankan di tempat berbeda pada Kamis (6/10/16) sekitar pukul 21:00 karena terbukti menjadi bandar dan pengecer judi togel.
“Mereka memang sudah diendus beberapa hari dari laporan masyarakat akhirnya tadi malam Ko Epong, yang diduga sebagai Bandar Togel di tangkap dirumahnya, demikian juga DR sebagai pengecer,” beber Kasat Reskrim AKP Frely Sumampow, SE.
Dari tangan para tersangka ini Tim Buser Polres Tomohon berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp. 332.000, Kalkulator, Hp dan Kertas Rekap Togel yang saat itu digunakan untuk menghitung.
Kapolres Tomohon AKBP Monang M.Z. Simanjuntak, S.iK melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon IPDA Johny M. Kreysen membenarkan Penangkapan tersebut dan mengimbau dengan tegas bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Tomohon agar tidak melibatkan diri dalam Judi Togel, karena Polres Tomohon tidak akan segan-segan untuk memberantas Judi Togel tersebut.
“Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku, pasalnya setiap hari masyarakat hanya disibukkan dengan urusan judi Togel,” tutup Kreysen.
(Denny Poluan)