
TOMOHON – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Assisten administrasi umum Ir H V Lolowang MSc mengatakan sejak tahun 2014 seluruh daerah di Indonesia sudah harus melakukan pemungutan PBB-P2 sebagai pajak daerah sesuai amanat undang-undang no.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dan saat ini, kita sudah berada pada triwulan tiga menurut kalender kerja yang tentunya kita sebagai aparatur mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan sekaligus mengevaluasi penerimaan PBB P2 sebagai tolak ukur capaian kinerja para camat dan lurah.
“Tentunya kita semua berharap bahwa pada tahun 2016 ini semua kelurahan harus lunas PBB 100% karena output dari pada target yang ditetapkan adalah semata-mata diperuntukkan untuk jalannya pembangunan di Kota Tomohon”, ujar Lolowang, saat menggelar rekonsiliasi PBB-P2 di aula lantai III kantor Walikota, Selasa (27/9/16).
Kepada para Camat dan para Lurah Lolowang menegaskan agar dapat manfaatkan waktu dengan terus intens melakukan pendekatan-pendekatan persuasif secara berjenjang agar proses pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat termasuk pemungutan PBB-P2 dapat berjalan dengan baik, hindari adanya kesan pemaksaan atau tindakan yang berlebihan saat berhadapan langsung dengan masyarakat”, tegasnya.
“Saya berharap kita semua tetap menunjukkan efektifitas kerja yang baik untuk peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah kota tomohon yang sama-sama kita cintai”, tutup Lolowang.
(Denny Poluan)