Pembahasan Regulasi Untuk Menjadi Landasan Hukum, Walikota JFE Apresiasi Kinerja Legislatif.

Tomohon162 Dilihat

parpurnaedit

TOMOHON – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE,Ak beserta jajaran mengikuti Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan, Senin (26/9/16) di aula Kantor DPRD Tomohon.

 

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat kali ini akan menjadi sebuah momentum yang mengawali kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam mengejawantahkan amanat masyarakat Kota Tomohon untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, melalui pembangunan yang berkelanjutan.

 

“Kerjasama yang baik ini, tentu dimaknai sebagai sebuah indikator sinergitas positif antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi masing-masing demi keberlangsungan Pemerintah Kota Tomohon yang teratur dengan keterikatan hukum dan norma yang disepakati bersama,” kata Eman.

 

Seiring dengan promosi dan iven yang gencar dan rutin dilaksanakan, serta revitalisasi obyek wisata unggulan yang terus menunjukan tren positif, melalui target khususnya dibidang pariwisata, maka Pemerintah Kota Tomohon dalam komunikasi yang intens dengan lembaga legislatif daerah bersama-sama merumuskan arah kebijakan yang mengatur perkembangan pariwisata di Kota Tomohon melalui Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA). Agar dapat menjadi legal standing bagi kepariwisataan di Kota Tomohon termasuk penetapan obyek wisata yang akan menjadi obyek retribusi bagi PAD Kota Tomohon.

 Menampilkan legislatif.jpg

Demikian halnya legal standing dibidang kesehatan, Pemerintah memandang perlunya regulasi terhadap larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Hal ini guna menghindarkan anak-anak dan generasi muda menjadi perokok pemula bahkan menghindarkan bahaya asap rokok yang 69 diantaranya bersifat karsinogenetik yang menimbulkan kanker. Untuk itu dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

 

Yang didalamnya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka dipandang perlu untuk menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan tanpa rokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lainnya.

 

“Harapan besar dan dukungan-dukungan semua pihak khususnya para anggota dewan, dalam rangka menyempurnakan berbagai kerangka regulasi yang tujuannya untuk kesejahteraan dan kemajuan Kota Tomohon,”harap Walikota Eman yang di akhir sambutannya memberikan atensi dan asistensi DPRD Kota Tomohon dalam pembahasan regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tomohon

 

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk, SH, bersama dengan para anggota DPRD Kota Tomohon dan Para Pejabat di Pemerintah Kota Tomohon.

 

 

(Denny Poluan)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *