
MITRA – polemik yang terjadi baru ini dimana seorang wartawan yang berinisial FM alias Fikri di keroyok bersama- sama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, akhirnya diselesaikan secara damai.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui proses mediasi di Polsek Belang, setelah kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan.
Korban FM yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan itu secara resmi menyatakan mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Pencabutan laporan dilakukan secara sadar dan sukarela tanpa adanya tekanan maupun pemaksaan dari pihak manapun.
Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah melalui proses komunikasi dan mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian di Polsek Belang. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan demi menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Korban menyampaikan bahwa keputusan mencabut laporan diambil setelah adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara damai serta saling memaafkan. Mengingat bulan Suci Ramadhan
Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Belang mengapresiasi langkah kedua belah pihak yang memilih jalur perdamaian. Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta menjaga hubungan baik di masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan persoalan yang sempat terjadi di SPBU Tababo dapat menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Kapolsek Tababo IPTU Deside D.N.Solang , S Sos, saat di wancarai awak media menyampaikan Terima kasih kepada kedua belah pihak yang sudah bisa berkomunikasi dan bermusyawarah untuk berdamai dan kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sama sekali menginterfensi kedua belah pihak
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan bapak Fikri bersedia mencabut laporan polisi setelah bertemu dengan masyarakat dan Pihak SPBU.
Publik juga diimbau untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

