Diduga SPBU 74.956.03 Tababo Jadi Sarang Mafia Solar, APH Diminta Tegas Tanpa Pandang Bulu

Minahasa Tenggara2335 Dilihat
(Foto: ist)

MITRA – Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat.

Kali ini sorotan tertuju pada SPBU 74.956.03 Tababo yang berlokasi di Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.

SPBU tersebut disebut-sebut milik Bupati Mitra, sehingga memicu perhatian publik dan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Kendaraan-kendaraan tersebut tampak mendominasi antrean pengisian solar di SPBU tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa distribusi solar tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi tidak tepat sasaran.

Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, serta transportasi dan angkutan barang yang memenuhi kriteria.

Baca juga:  Sianida, Bahan Kimia berbahaya Bebas Diperjualbelikan di Wilayah Ratatotok

Jika benar terjadi penguasaan distribusi oleh pihak-pihak tertentu atau yang kerap disebut “mafia solar”, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat kecil dan melanggar hukum yang berlaku.

Secara regulasi, pendistribusian BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, praktik penimbunan atau distribusi tidak sesuai peruntukan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 53 dan Pasal 56 UU Migas, apabila ditemukan adanya kegiatan niaga tanpa izin atau penyalahgunaan kewenangan dalam rantai distribusi.

Baca juga:  Aparat Penegak Hukum di Ratatotok di Minta Berantas Mafia Solar

Publik menilai, apabila benar SPBU tersebut dimiliki oleh kepala daerah aktif, maka seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola distribusi BBM yang transparan dan tepat sasaran. Bukan sebaliknya, justru diduga menjadi titik rawan praktik mafia solar.

Publik pun mendesak Aparat Penegak Hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dan profesional dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *