Speednews – Aparat Kepolisian Minahasa Tenggara (Mitra) di minta untuk tidak tinggal diam dalam mengusut dan mengungkap mafia bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis Solar secara ilegal di sejumlah Stasiuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara terang-terangan.
Pasalnya sebagian besar Solar Bersubsidi diduga kuat di pasok untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di lakukan secara terbuka tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) di Ratatotok.
Hal ini terungkap saat Tim Media melakukan investigasi solar di lapangan. Solar tersebut diduga diperoleh dari beberapa SPBU dan di tampung menggunakan jerigen dan tandon sebelum di jual kembali ke pembeli.
Menurut Aturan Pengangkutan, penyimpan, serta niaga BBM tanpa izin merupakan pelanggaran yang di atur Undang-Undang Nomor 22 Tahum 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Undang-Undang tersebut ditegaskan untuk setiap orang yang menyalahgunakan 0engangkutan atau Niaga BBM bersubsidi dapat di pidana penjara dan dapat di denda miliaran rupiah.
BPH sebagai Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi juga dapat mengawasi BBM bersubsidi, dimana setiap kegiatan usaha dibidang penyimpanan Niaga BBM wajib memiliki Ijin Usaha dari Pemerintah sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Terkait hal ini dipertanyakan kinerja aparatur kepolisian di wilayah Ratatotok.
Kapolsek Ratatotok IPDA Tengku Said Hafis ,S,Tr.K.,M.H,ketika di temui Awak Media via WhatsApp belum memberikan respon. (*)


