Pemkot & Bawaslu Manado Teken Perjanjian Pinjam Pakai Ex Gedung Kantor Dinkes

(Foto: MCSL)

MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) dibawah kepemimpinan penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Manado Clay Dondokambey membuktikan komitmennya dalam mendukung proses demokrasi termasuk Pilkada Serentak 2024.

(Foto: MCSL)

Hal ini dibuktikan Pjs Clay Dondokambey dengan dipinjamkannya eks Kantor Dinas Kesehatan Kota Manado yang ada di jalan 17 Agustus untuk digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado.

(Foto: MCSL)

Penandatanganan berita acara kesepakatan pinjam pakai antara kedua pihak dilakukan di ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Senin (11/11/24).

“Proses ini sudah diketahui oleh unsur pimpinan Pemkot Manado. Sebagai Sekda yang juga Ketua Barang Milik Daerah (BMD), saya telah menerima kedatangan Ketua Bawaslu dan menandatangani berita acara pinjam-pakai,” ungkap Micler Lakat, Senin (11/11/24)

Baca juga:  Terkait Putusan Bawaslu Sulut, Zekeon Sebut Tim Hukum 03 Tidak Siap Melaporkan AARS

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekda Micler CS Lakat dan Ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko, disaksikan oleh Kepala Bidang Aset Badan Keuangan, Mekson Waney.

Sekda Micler Lakat menjelaskan bahwa gedung yang terletak di samping Kantor Gubernur Sulawesi Utara, di Jalan 17 Agustus tersebut akan digunakan oleh Bawaslu Manado selama empat tahun, terhitung sejak perjanjian ditandatangani.

“Mengenai objek yang dipinjam-pakai, tanah milik Pemkot Manado yang telah bersertifikat Nomor 58 Tahun 2012 tersebut mencakup lima gedung yang akan dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Bawaslu Manado,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *