Berdasarkan Putusan Pengadilan, PDAM Manado Tidak Berkewajiban Membayar Pesangon Eks Karyawan PT Air

Berita Utama, Manado1318 Dilihat
(Foto: speednews)

MANADO – Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Manado Aswin Kasim, SH dan Manajer HRD Gracia Tilaar  SH. MH atas nama Direktur Utama Meiky Taliwuna menyampaikan tentang perkara gugatan No:10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara penggugat Albert Wales dan Dirk Rattu melawan Perumda Air Minum Wenang Manado.

Kepada sejumlah media saat konferensi pers di Kantor Perumda WAnua Wenang Manado, Rabu (13/11/24) Aswin mengatakan saudara Albert Wales dan Desmond Rattu (selaku penggugat) bekerja di PT Air Manado sejak 2006-2021.

“Pesangon selama masa yang dituntut oleh penggugat dan mendaftar sebagai karyawan sejak 04 November 2022,” terang Aswin.

Baca juga:  Terkait Reklamasi, Imba Gunakan Standar Ganda

Lagi Aswin menjelaskan  saudara Albert Wales pensiun di PDAM Manado 15 Mei 2023. Dengan demikian segala hal sejak bekerja di PDAM Manado telah dibayarkan sejak p4 November 2022

Usia pensiun berdasarkan putusan pengadilan PHI tertanggal 28 Oktober 2924 dengan amat putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.

Utuk itu kata Aswin pihaknya akan selalu tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.

‘Hari ini kami mempublikasikan kepada masyarakat terkait isi putusan sehingga tidak ada lagi statemen-statemen atau berita yang tidak objektif di media online dan media sosial tentang PDAM Wanua Wenang Manado terkait pesangon eks karyawan  PT Air.

“Dengan demikian berdasarkan putusan No:10/Pdt.SUS PHI/2024/PNmnd maka kami selalu Perumda Air Minum Manado tidak berkewajiban membayar pesangon seperti apa yang menjadi tuntutan selama ini oleh eks karyawan PT Air,” tandasnya. (*)

Baca juga:  Gandeng Penegak Hukum, PDAM Kota Manado Maksimalkan 60 Ribu Sambungan Gratis

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *