Polda Sulut Panggil Dirut Lucky Senduk Untuk Mengklarifikasi Bukan Diperiksa

Berita Utama, Manado1348 Dilihat
Lucky Senduk Dirut Perumda Pasar Manado

MANADO – Terkait kehadiran Dirut Perumda Pasar Manado Lucky Senduk di Polda Sulut khususnya di Reskrimum yakni, memenuhi panggilan untuk memberi keterangan dan klarifikasi terkait dasar hukum penagihan iuran di pasar yang di kelola oleh Perumda Pasar Manado, serta terkait Modal Dasar PD Pasar juga setelah beralih ke Perumda Pasar Manado.

Hal ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang ingin memperjelas landasan hukum Perumda Pasar / PD Pasar dalam pengelolaan Pasar di Kota Manado.

Semua yang terkait hal tersebut di jelaskan secara akurat dan terperinci oleh Dirut Perumda Pasar yang juga sebelumnya sebagai Dirut PD Pasar Manado.

“Hal wajib bagi kami untuk memenuhi panggilan itu, karena kami taat hukum. Jadi tadi itu hanya mengklarifikasi aduan masyrakat, tidak ada yang lain,” ujar Senduk dihubungi media ini via WhasApp.

Baca juga:  KPU Kota Tomohon Sampaikan Pemberitahuan Tahapan Masa Tenang

Senduk menambahkan, setiap regulasi yang ada merupakan aduan dari pihak Perumda menjalankan pengelolaan di pasar.

“Saya sudah menjelaskan sesuai regulasi yang ada. Sekali lagi hanya mengklarifikasi bukan diperiksa,” tegas Senduk.

Ia sendiri memberikan apresiasi kepada pihak aparat kepolisian atas pemanggilan tersebut.

Menurutnya, sebagai Perusahaan Daerah, Perumda Pasar Manado wajib menyampaikan informasi yang merupakan landasan hukum Pengelolaan Pasar Manado kepada pihak kepolisian agar pihak kepolisian bisa mengawal aturan yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari pengelola Pasar Manado.

“Kami tentunya mengapresiasi hal ini sebagai fungsi kontrol bagi kami sebagai pengelola pasar agar melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tentunya bebas pungli apalagi Korupsi,” kunci Senduk. (tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *