MANADO – Pemerintah Kota (Pemkkt) Manado melalui Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) melakukan Penandatanganan Berita Acara serah terima bantuan keuangan Partai Politik Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Serbaguna Pemkot Manado, Selasa (22/10/24) dan dihadiri oleh Pjs Walikota Manado Clay Dondokambey, Sekda Kota Dr Micler C. S lakar, SH. MH, Ketua DPRD Manado Dra Aaltje Dondokambey, Asisten I Juleses Ohlers, SH,, verifikator Dana Banpol Mewakili KPU Manado serta para Ketua Partai atau KSB Partai penerima Bantuan Parpol atau Banpol.
Pjs Wali Kota Manado Clay Dondokambey dalam sambutannya mengatakan momentum strategis ini dirinya perlu memberikan apresiasi dan terima-kasih terutama kehadiran dari pimpinan bahkan perwakilan dari 10 Partai Politik.
“Momentum hari-hari yang akan tiba untuk Pilkada Partai Politik yang berafiliasi dengan para calon kami berharap memberikan literasi yang baik kepada pendukung termasuk bagaimana sosialisasi kampanye melalui para pasangan calon agar bisa tercipta suasana yang aman dan nyaman,” tutur Dondokambey.
Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Conny Meiske Lantu dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaannya adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 1 Thun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tatacara penghitungan penganggaran dalam APBD serta tertib pengajuan dan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik, Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 tentang pemberian keuangan kepada Parpol di DPRD Kota Manado dan Peraturan Walikota Manado Nomor 39 tahun 2023 tentang penjabaran APBD tA 2024 serta Peraturan Walikota Manado Nomor 1 Tahun 2024 tentang standar BU dan Peraturan Walikota Manado Nomor 21 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD-P TA 2014.
“Maksudnya untuk mendukung kinerja Parpol dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terutama dalam pendidikan politik sebagaimana ketentuan Mendagri nomor 78 tahun 2020,’terang Lantu.
Lagi kata Lantu, yang terundang adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan L. O Parpol penerima dana keuangan hasil pemilu tahun 2019 T. A 2024 tahap I yang dihitung selama perolehan 8 bukan.
“Dan yang akan menerima adalah PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Nasdem, Golkar, Gerindra, PAN, Hanura, Perindo, PKS dan PSI,” terangnya.
Sedangkan jumlah anggaran yang disalurkan tahap I ini adalah Rp 1.268.191.996,-
Penghitungan dan besarannya untuk 1 suara adalah jumlah alokasi dana bantuan Parpol T. A 2024 dibagi jumlah perolehan suara sah hasil pemilu DPRD tahun 2019 bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD
Di tahun 2023 Rp 1.902.288.000 dibagi 237.786 suara dengan hitungan 8000 per suara. Besaran keuangan bamtuan Parpol yang memperoleh kursi di DPRD hasil pemilu 2019 dibayarkan secara proporsional sampai dengan bulan Agustus jumlah suara x harga per suara : 12 bulan x 8 bulan dengan rincian penerimaan sebagai berikut.
1. PDI Perjuangan dibayarkan 8 bulan Rp 324.565.333,-
2. Partai Demokrat dibayarkan 8 bulan Rp 214.330.666
3.Nasdem dibayarkan 8 bulan Rp 181.285.333
4. Golkar dibayarkan 8 bulan Rp 112.992.000
5. Gerindra dibayarkan 8 bulan Rp 107.226.666
6. PAN dibayar 8 bulan Rp 96.853.333
7. Hanura dibayarkan 8 bulan Rp 71.621 333
8. Perindo dibayarkan 8 bukan Rp63. 141.333.
9. PKS dibayarkan I bulan Rp 57.290.666
10. PSI dibayarkan 8 bulan Rp 38.885.333
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan 1.268.191.996.