MANADO Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang Kota Manado, melakukan proyek strategis dalam pelaksanaan pemasangan air bersih untuk masyarakat Kota Manado secara gratis tahun 2024.
Agenda ini dilaksanakan di Kantor Aula PDAM Manado yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo S.H, M.H., Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Arthur Piri, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Taufiq Fauzie, S.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Selasa (15/10/24).
Dirut PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna menyampaikan bahwa program ini benar-benar untuk pemanfaatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dengan adanya pengujian lapangan selama hampir dua bulan, animo masyarakat untuk menikmati program pemerintah sangatlah tinggi
“Kami ingin program ini benar-benar langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ada tiga payung hukum yakni, anggaran yang sudah ditata, kedua, persetujuan dari Wali Kota Manado dan peranan BUMD untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Taliwuna.
Diuraikannya lagi bahwa, target untuk pemasangan gratis sudah disiapkan sebanyak 60 ribu pelanggan, saat ini sudah berjalan 15 persen yang terealisasi,” kata Taliwuna.
Sebelumnya, Asisten II Pemerintah Kota Manado, bidang Ekonomi, Atto Bulo dalam sambutannya mengapresiasi kepada jajaran Direksi PDAM Wanua Wenang yang selama ini sudah bekerja keras menindaklanjuti program tersebut.
“Pentingnya peran dari direksi yang nantinya akan menjamin pelayanan kepada masyarakat lewat sambungan air bersih, saya kira perlu diapresiasi,” tutur Atto Bulo.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo SH.MH mengatakan, salah satu fungsi dari Kejaksaan Negeri untuk memberikan pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi serta pelaksanaan proyek bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebagai salah satu alat pemerintah di bidang penegakan hukum yaitu memberikan semacam mitigasi, pengamanan dan pendampingan atas proyek yang diadakan oleh pemerintah agar tidak menyimpang dan sesuai rencana baik dari sisi permodalan, sisi waktu pelaksanaan, spesifikasi dan kualitas barang yang dihasilkan.Itu memang tugas dari kejaksaan baik selaku pengacara negara untuk memberikan pendampingan hukum adalah kewajiban,” pungkas Wagiyo. (*)