BKAD Kota Manado Sosialisasikan Standart Biaya Umum & Penggunaan Siledis

Berita Utama, Manado1101 Dilihat
(Foto: ist)

MANADO – Pemerintah Kota (Pemmkt) Manado melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Sosialisasi Penyesuaian SBU (Standart Biaya Umum) Pasca Pembatalan Perpres 53 Tahun 2023, dan Sosialisasi Penggunaan Siledis.

Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah kota Manado Dr Micler Lakat SH MH mewakili Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon Clay Dondokambey.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Puri, Senin (28/10/24) ini dihadiri oleh Pejabat Eselon dua, eselon tiga, para Kepala Bagian dan Camat, hingga Kasubag Perencanaan dan Operator.

Pada kesempatan itu, Sekda Micler Lakat mengatakan, agenda tersebut guna uji materi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang bertentangan dengan Peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi.

Baca juga:  Tim Hukum Paslon AARS Laporkan Pengrusakan Baliho ke Bawaslu

“Keluarnya keputusan MA No 12 p/hum/2024 tanggal 11 Juni 2024, tentang uji materil Perpres Nomor 53 Tahun 2023, yang bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi. Karenanya, tidak sah atau tidak Berlaku untuk umum,” ucap Sekda Lakat.

Sekda menambahkan bahwa peraturan tersebut telah berlaku sejak Tanggal 08 Oktober tahun 2024, sekaligus menindaklanjuti surat edaran bersama direktur jenderal perimbangan Keuangan kementrian Keuangan dan direktur jenderal bina Keuangan daerah kementrian dalam negeri.

Serta tindaklanjut putusan Mahkamah Agung nomor 12 tahun 2024 tentang permohonan keberatan gak uji materil terhadap Perpres Nomor 53 Tahun 2023, tentang perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tantang standart harga satuan regional

Baca juga:  Pjs Walikota Ikut Musnahkan Barbuk Polresta Manado

“Berlaku mulai 8 Oktober 2024, jadi perjalanan dinas dari lumpsum kembali ke Adcost. Dan ini juga sekalian dengan tindaklanjut surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Dalam Negeri,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *