KPU Manado Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024

(Foto: speednews)

MANADO – KPU Kota Manado menggelar penyuluhan hukum dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota Manado tahun 2024 yang digelar di Grand Whiz Hotel, 12-16 Agustus 2024.

Dalam kegiatan ini di sesi pertama KPU Kota Manado menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Manado Julike Takalao Kepala Seksi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda mewakili Kabag Hukum Eva Pandensolang dan Kasie Intel Arthur Piri, SH dari Kejaksaan negeri (Kejari) Manado.

Pada kesempatan tersebut, Julike Takalao menyampaikan materi terkait peran masyarakat dan Pemda dalam Pilkada tahun 2024.

Kata Julike, ada banyak sekali peraturan, mulai dari undang-undang, Peraturan Pemerintah sampai pada Peraturan KPU. Semua itu sudah diatur tahapannya, namun sebelum melaksanakan peraturan pelaksanaan itu tentunya ada azas dan kemudian prinsip.

Baca juga:  ‎Pemkot Manado  Gencar Edukasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

“Sebagaimana kita tahu bersama dari undang undang yang lama, Azas dan Prinsip ini, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, nah ini diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang,” terang Takalao.

Lanjut Takalao, jadi dimana posisi kita sebagai masyarakat, yang pertama kita memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat. Kemudian memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggaraanya.

“Jadi posisi kita untuk mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi masyarakat,” terangnya.

Lagi kata Takalao, perlu juga diketahui apa yang menjadi resiko apabila sebagai masyarakat tidak terlibat didalam pemantauan Pemilu.

Baca juga:  Pemkot Manado Jamin Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Miskin

“Resikonya antara lain, yaitu yang pertama terhadap penyelenggara Pemilu, yang kedua resiko terhadap demokrasi yang ketiga resiko terhadap masa depan bangsa. Karena hasil yang akan didapatkan apabila kita masyarakat tidak terlibat yaitu hasil yang didapat nanti tidak maksimal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Manado Arthur Pitih mengawali materinya menjelaskan terkait definisi hukum.

Pira mengatakan semua sarjana hukum bisa mendefinisikan apa itu hukum.

“Memang didalam azas atau doktrin maupun didalam pengajaran tentunya mempunyai filosofi, ahli ahli hukum pidana mempunyai pendapat atau definisi sendiri-sendiri,” ujar Piri. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *