Di Rapat Fasilitasi, Lakat Sampaikan Gambaran Singkat P-RKPD Kota Manado Tahun 2024

Berita Utama, Manado1491 Dilihat
(Foto: speednews)

MANADO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Dr Micler C. S Lakat, SH. MH menghadiri sekaligus memaparkan materi di kegiatan fasilitasi Perubahan RKPD Kota Manado tahun 2024.

(Foto: speednews)

Rapat yang digelar oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) ini dibuka oleh Kepala BAPPEDA Sulut Elvira M Katuuk, ST. MM, Selasa (23/07/24).

(Foto: speednews)

Nampak hadir dari jajaran Pemkot Manado diantaranya Kepala Bapelitbang Dr Ir Linny Tambayong ST. M.Si, Sekretaris BKAD Meilan Arina., Inspektorat, Bapenda, Kabag Hukum Eva Pandensolang, SH. MH bersama dengan semua tim Penyusun P-RKPD 2024 Dr Very Masinambow.

((Foto: speednews)

Elvira Katuuk saat membuka kegiatan mengatakan ada beberapa hal yang perlu disampaikan walaupun ini sudah setiap tahun dilakukan, namun selalu disampaikan dari awal sebagaimana juga amanat dari Perda harus selalu disampaikan mengawali pelaksanaan fasilitasi.

“Pelaksanaan fasilitasi ini, ketika Kota Manado berada di ruangan ini berarti sudah mentaati amanat perundangan yang berlaku diantaranya Permendagri Nomor 86,” ujar Katuuk.

Baca juga:  SDN 03 Dukung Pemkot Manado Perketat Penggunaan Gawai & Internet Untuk Anak

Lanjut dijelaskan Katuuk, syarat fasilitasi kurang lebih ada 6 poin. Yang pertama ada surat permohonan fasilitasi dari Kota Manado ke gubernur melalui BAPPEDA Provinsi.

Kemudian rancangan akhir Peraturan walikota (Perwal) tentang P-RKPD 2024 itu sudah tersampkan.

Kemudian yang ketiga dokumen hasil pengendalian dan evaluasi sampai dengan semester I atau triwulan kedua tahun 2024. Kemudian ada hasil review aktif daerah Kota Manado dan yang paling terakhir adalah daftar isian format  F-RKPD.

“Jadi minimal 5 poin ini harus ada sehingga fasilitasi boleh terlaksana dan bisa menghasilkan surat hasil fasilitasi P-RKPD 2024 yang akan dikeluarkan oleh gubernur melalui kepala BAPPEDA Provinsi Sulut,” terang Katuuk.

Lagi, kata Katuuk, mengapa fasilitasi P-RKPD ini perlu? ini akan menjaga keselarasan antara dokumen perencanaan dan dokumen anggaran kemudian lintas daerah, mulai nasional, provinsi sampai kab/kota.

“Sebenarnarnya, penyusunan RKPD Perubahan ini melalui Permendagri  86 batas penetapannya adalh minggu ke 3 bukan Juli tahun 2024, namun kemarin ketika provinsi melakukan fasilitasi ke Kemendagri penyampaian jadwal Timeline Perubahan RKPD digeser sampai Agustus karena memperhatikan kondisi tahun 2024 ini Special Case, banyak sekali dokumen perencanaan, banyak sekali dokumen-domumen yang melengkapi satu kesatuan dengan dokumen perencanaan yang harus disusun oleh BAPPEDA,” terangnya.

Baca juga:  Hadiri Pemakaman Imam Masjid Nurul Taqwa, Lurah Malendeng Ingatkan Warga Terkait Keamanan & Kebersihan

Sementara, Sekda Kota Manado Dr Micler C. S Lakat menyampaikan gambaran singkat terkait isi dari Rancangan Peraturan Kepala Daerah P-RKPD 2024 Kota Manado.

Dalam paparannya, Sekda Lakat memulai dari Induktor Makro Kota Manado yang pertama pertumbuhan ekonomi dengan target RKPD Perubahan 2024  5,5 sampai 6,0.

Inflasi target P-RKPD 2024 2,0, kemudian captain triwulan II 2,65, kemudian kemiskinan dalam presentase target RKPD 5,45. (denny)

 

 

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *