
MANADO – KPU Sulut menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran kode Etik Badan Adhoc Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Gran Puri Manado selama 3 hari 13-15 Juni 2024.
Peserta pada Bimbingan Teknis yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM serta pelaksana pada bagian Hukum dan SDM KPU se-Sulawesi Utara .
Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam menegakkan integritas, moralitas, dan etika dalam penyelenggaraan pemilihan umum di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan sebagainya.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang membahas mengenai pentingnya memulai penegakan kode etik dari diri sendiri melalui keteladanan.
“Strategi untuk melakukan pencegahan pelanggaran kode etik melalui keteladanan, seruan moral, dan koreksi yang konstruktif,” kata Poluan.
Lagi menurut Poluan, langkah-langkah penanganan pelanggaran kode etik, yang berlandaskan pada asas-asas pemilu, seperti kejujuran, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas, yang juga menjadi fokus utama dalam Bimbingan Teknis ini.
Hadir sebagai narasumber Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang membawakan materi dengan tema “Mekanisme Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang menekankan peran DKPP dalam mengawasi etika penyelenggara pemilu, “
“DKPP bukan hanya mengawasi, tetapi juga memiliki fungsi peradilan etik untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu”, ungkap Lugito.
Diakhir paparannya Heddy Lugito menutup Bimbingan Teknis dengan closing statement “Pemilu Berintegritas Lahir Dari Penyelenggara Pemilu Berintegritas di Level Tertinggi.
Penyelenggara Pemilu Berintegritas Akan Tegak Lurus Pada Demokrasi, Taat Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)