PemKab Minut akan Salurkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Minahasa Utara275 Dilihat
Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin W. Lotulung

Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu agar daya beli masyarakat di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri meningkat/naik. Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung berkomitmen menjamin penyaluran THR tepat waktu dan tepat guna.

Untuk itu, Bkad Minut bersama Bagian Hukum Minut telah mengikuti harmonisasi, penajaman dan pemantapan konsepsi draf Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi ASN di Kanwil Hukum HAM Sulawesi Utara, pada Senin, 25 Maret 2024.

Pemberian THR dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati utk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan ASN dan memberikan penghargaan atas pengabdian ASN serta membantu memenuhi kebutuhan yang besar menjelang hari raya dan untuk membantu membiayai keperluan pendidikan putra/putri ASN.

Alokasi anggaran pada APBD 2024 Pemkab Minahasa Utara untuk pembayaran THR sebesar Rp.25.195.006.503 dan untuk pembayaran Gaji 13 sebesar Rp. 25.295.006.503 ini diberikan kepada PNS, PPPK, KDH/WKDH, DPRD termasuk guru yang tidak menerima tunjangan kinerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi melalui pembelanjaan dari ASN dan meningkatkan motivasi kerja ASN untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP