Kejari Minut Seriusi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bulutui

Minahasa Utara472 Dilihat
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bulutui, Masyarakat Laporkan ke Kejari Minut

Minut – Masyarakat Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara melaporkan dugaan temuan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara pada Senin, 25 Maret 2024.

Kedatangan masyarakat Desa Bulutui di terima langsung oleh Kepala Kejaksaan Minahasa Utara Edmond Purba, SH., MH., yang kepada media ini mengatakan, “Benar, kami telah menerima aduan masyarakat Desa Bulutui, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2023”, ujar Edmond Purba.

Lanjut dikatakannya, “Langkah awalnya, dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) inspektorat, melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, berdasarkan temuan itu. Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Desa tersebut dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Kalau Hukum Tua tidak bisa pengembalian atau perbaikan, setelah dihitung kembali dan belum memenuhi dengan anggaran yang telah dikeluarkan, yang telah dianggarkan, yang telah dilaporkan ke kejaksaan ini, tentunya kami akan tindak lanjuti”, tukas Kepala Kejaksaan Minahasa Utara Edmond Purba, SH., MH.

“Banyak laporan yang masuk ke pihak kami tentang penyalahgunaan Dana Desa dan kami akan menseriusi laporan dari masyarakat. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini inspektorat. Apabila belum juga bisa diselesaikan dugaan temuan yang dilaporkan masyarakat, kami akan tindak lanjuti”, tegas Edmond Purba yang memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan.

Hasil temuan dugaan korupsi Hukum Tua Desa Bulutui Fadla Binraya, Dana desa tahap 2 tahun 2023 tidak dilaksanakan (Fiktif), yakni Pelatihan LP3K Rp. 12.530.000, Drainase jaga 1 Rp. 26.536.500, paving Rp. 59.995.600, PMT 0-23 bulan 7.900.000, PMT 2-6 tahun Rp. 12.000.000, PMT kelas Bumil 2.500.000,Anggaran RPMJDes Rp. 2.500.000.jumlah 123.962.109.

Dana desa tahap 3 tahun 2023 yang tidak dilaksanakan yakni Plat deker Rp. 12.542.400, Pelatihan Kader Kesehatan Rp. 9.762.500, PMT 0-23 Bulan Rp. 7.850.000, PMT 2-6Tahun Rp. 12.000.000 jumlah Rp. 42.161.900. Jadi, total temuan kegiatan yang tidak dilaksanakan pada Dandes tahap 2 dan 3 berjumlah total Rp. 166.161.900.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP