Masa Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, Masuk Masa Tenang Seluruh APK Harus Diturunkan

Berita Utama, KPU, Tomohon527 Dilihat
Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Kota Tomohon Rojer Datu

TOMOHON – Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Kota Tomohon Rojer Datu menyampaikan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 telah resmi berakhir pada Sabtu (10/12).Selanjutnya akan memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

“Adapun pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024, dimana Pemilih akan memberikan suaranya untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD,” terang Datu.

Lagi kata Datu, menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

“Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Baca juga:  AARS Resmikan 4 Posko Pemenangan Relawan di Ketang Baru

Adapun menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.

“Dengan demikian, kegiatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan,” imbuhnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP