Kepala BPJN Sulut Jelaskan Terkait Status Jalan Nasional

Berita Utama, Sulut127 Dilihat
(Foto : speednews)

MANADO – Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio Muh Kamaludin, ST.MT mengatakan Kementrian PUPR melalui Direktorat Bina Marga setiap lima tahun sekali selalu mengupdate status SK jalan nasional.

“Lima tahun terakhir di update pada tahun 2022, yang sebenarnya tahun 2020 karena covid makanya baru di update pada tahun 2022 lalu,” ucap Hendro.

Lagi kata Hendro, untuk peningkatan status dari jalan provinsi ke jalan nasional pemerintah provinsilah yang mengusulkan. Tapi tetap harus dievaluasi oleh BPJN dan tentu ada kriterianya yaitu jalan primer ataupun jalan kolektor primer satu

Pada kesempatan tersebut Hendro menjelaskan secara perinci terkait perbedaan jalan provinsi dan jalan nasional yang ada di Sulut.

Baca juga:  34 Jurnalis Sulut Tunjuk Sonny Tadjure Ketua Pewarta Pemprov Sulut

Menurut Hendro, jalan nasional itu adalah jalan yang menghubungkan antar provinsi.

Lagi kata Hendro, contohnya adalah jalan yang menghubungkan provinsi Sulut dan Gorontalo itu adalah jalan nasional.

“Bukan hanya itu, akses ke bandara ataupun ke pelabuhan utama itu juga jalan nasional.,” terang Hendro saat pertemuan dengan awak media di Aula BPJN Sulut,  Senin (13/11/23).

Jadi kata Hendro, jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi.

“Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol,” imbuhnya.

Sedangkan, jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategi provinsi. (denny)

Baca juga:  Sempat Tertunda, Akhirnya KPU Manado Tetapkan AARS Sebagai Walikota & Wakil Walikota Terpilih Pilwako 2024

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *