
MANADO – Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio Muh Kamaludin, ST.MT mengatakan Kementrian PUPR melalui Direktorat Bina Marga setiap lima tahun sekali selalu mengupdate status SK jalan nasional.
“Lima tahun terakhir di update pada tahun 2022, yang sebenarnya tahun 2020 karena covid makanya baru di update pada tahun 2022 lalu,” ucap Hendro.
Lagi kata Hendro, untuk peningkatan status dari jalan provinsi ke jalan nasional pemerintah provinsilah yang mengusulkan. Tapi tetap harus dievaluasi oleh BPJN dan tentu ada kriterianya yaitu jalan primer ataupun jalan kolektor primer satu
Pada kesempatan tersebut Hendro menjelaskan secara perinci terkait perbedaan jalan provinsi dan jalan nasional yang ada di Sulut.
Menurut Hendro, jalan nasional itu adalah jalan yang menghubungkan antar provinsi.
Lagi kata Hendro, contohnya adalah jalan yang menghubungkan provinsi Sulut dan Gorontalo itu adalah jalan nasional.
“Bukan hanya itu, akses ke bandara ataupun ke pelabuhan utama itu juga jalan nasional.,” terang Hendro saat pertemuan dengan awak media di Aula BPJN Sulut, Senin (13/11/23).
Jadi kata Hendro, jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi.
“Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol,” imbuhnya.
Sedangkan, jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategi provinsi. (denny)