Diduga Langgar Kode Etik, Timsel Dilaporkan ke Bawaslu RI

(Foto : istimewah)

MANADO – Salahsatu peserta seleksi melayangkan surat laporan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman pelaksana pembentukan anggota Bawaslu Kab/kota tahun 2023-2028 yang dilakukan tim seleksi wilayah dua Sulut khususnya Kota Manado.

Kata pelapor, yang menjadi dasar dan  pertimbangan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Pedoman Pelaksana pembentukan anggota Bawaslu kab/ kota tersebut adalah

1. Bahwa dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 tersebut dalam tahapan Pelaksanaan Tes Kesehatan.

Dalam hal ini Tes Kesehatan Jiwa atau MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) yang terjadwal pada tanggal 17 Juli 2023, disinyalir Tim Seleksi memberikan toleransi waktu yang sudah
tidak sesuai dengan tahapan seleksi kepada salah seorang Peserta seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya kota Manado.

Alasannya bahwa peserta tersebut pada saat tahapan  permeriksaan kesehatan sedang melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta.

Dan hal ini sudah bertentangan dengan Kewajiban Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023-2028 yang tercantum pada Bab 1 point F.

Baca juga:  Walikota Manado Terima Kunjungan Tim Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulut

2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Periode 2023-2028 juga sudah bertentangan dengan Kode Etik Tim Seleksi sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023-2028 khususnya di Bab 1 PointG yang menyatakan

“Prinsip dasar Kode Etik yang wajib dilaksanakanoleh Tim Seleksi dalam melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Calon Angggota Bawaslu harus netral atau tidak memihak.”

“Dan dengan diberikannya keistimewaan waktu terhadap salah satu peserta tersebut di atas, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota periode 2023-2028
sudah melanggar Kode Etik Tim Seleksi,” terangnya.

3. Bahwa Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tidak sesuai dengan jadwal tahapan pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara berdasarkan Surat Edaran Badan.

4. Bahwa dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
520/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara harus diumumkan pada tanggal 31 Juli 2023 tapi Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara baru di umumkan Tim Seleksi pada tanggal 1 Agustus 2023.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kiranya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia ( Bawaslu RI) dapat meninjau kembali dan membatalkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang diumumkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah (Dua) Provinsi Sulawesi Utara Terlebih khusus Kota Manado.

Baca juga:  Masyarakat Antusias Sambut Pasar Murah di BTN Wale Nusantara Paniki Bawah

Menurut pelapor, ini sudah sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023-2028 yang merupakan produk hukum dari Bawaslu Republik Indonesia dalam melaksanakan proses Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenaiPemilu, sehingga sangat diharapkan Ketua Bawaslu Republik Indonesia dapat menerima dan menindaklanjuti laporan ini.

Ditempat terpisah, pengamat politik Sulut Frederik Kaparang, saat diminta tanggapan menyatakan pelanggaran tersebut termasuk hal yang serius.

Makanya dia ikut menyarankan agar tahapan ini bisa dilaksanakan ulang karena telah melanggar aturan.

“Jika terbukti harus diulang semua tahapannya, kalau bisa pun semua tim seleksi dikocok ulang,” kata Kaparang. (**)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *