Panitia PILHUT Tetapkan 3 Calon Hukum Tua Desa Tumaluntung

Minahasa Utara491 Dilihat
Panitia Pilhut Desa Tumaluntung Tetapkan Tiga Calon Hukum Tua
Panitia Pilhut Desa Tumaluntung

 

Minut – Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Tumaluntung menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Hukum Tua Desa Tumaluntung dan Pengundian Nomor Urut, yang dilaksanakan di Sekretariat Panitia/Kantor Hukum Tua Desa Tumaluntung, pada Rabu, 07 September 2022.

Rapat Pleno Penetapan Calon Hukum Tua dan Pengundian nomor urut dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan, Pdt. Megie Ferny Maringka, yang dalam penyampaiannya mengatakan, “Nomor urut ada di dalam buluh dan dibungkus dengan daun woka. Kenapa nomor urut ada di dalam buluh dan dibungkus dengan daun woka?
Kita tahu persis, buluh dan daun woka ini sering digunakan dalam event-event besar untuk menjadi wadah memasak, ikan dicampur bumbu lalu dimasak, hingga menghasilkan masakan yang enak”, tutur Ketua Panitia Pilhut, Pdt. Megie Ferny Maringka, mengawali penyampaiannya.

3 Calon Hukum Tua dengan Nomor Urut :
1. Ellisa Tuerah, S.T., M.T.
2. Richard S. Kamagi, S.H.
3. Ifonda Nusah, S.E.

 

Lanjut dikatakannya, “Kami Panitia berharap pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua ada kebersamaan, terciptanya kekeluargaan yang hebat, sehingga Pemilihan Hukum Tua di Desa Tumaluntung boleh melahirkan Pemimpin-pemimpin yang Hebat dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang lebih baik kedepannya.

 

 

Berharap disetiap tahapan sampai pada tahapan Penetapan Hukum Tua, siapa saja yang nantinya akan terpilih, mengajak masyarakat untuk tetap terus mengedepankan keamanan sehingga terciptanya Pilhut didesa Tumaluntung yang berkualitas”, ujar Ketua Panitia Pilhut, Pdt. Megie Ferny Maringka, yang menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap sebanyak 2.767 yang nantinya akan terbagi di 6 TPS.

Camat Kauditan, Royke Rampengan, selaku Ketua Panitia Kecamatan Kauditan, dalam sambutannya mengatakan, “Pesta Demokrasi Pemilihan Hukum Tua Desa Tumaluntung, menghimbau kepada setiap calon agar menjaga Kamtibmas sampai pada tahap pelantikan. Menjaga masing-masing pendukung agar tidak terjadi gesekan, demi sukses terlaksananya Pilhut Tumaluntung yang damai dan aman”, ujar Camat Kauditan, Royke Rampengan.

Setelah secara resmi ditetapkan menjadi Calon Hukum Tua Desa Tumaluntung, dilanjutkan dengan Pengundian Nomor Urut.

Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan menetapkan 3 Calon Hukum Tua dengan Nomor Urut :
1. Ellisa Tuerah, S.T., M.T.
2. Richard S. Kamagi, S.H.
3. Ifonda Nusah, S.E.

Rapat Pleno Penetapan Calon Hukum Tua Desa Tumaluntung dan Pengundian Nomor Urutan ditutup dengan Doa dan ucapan terima kasih oleh Sekretaris Panitia, Alfa Rotty, S.E.

Ikut hadir dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Hukum Tua Desa Tumaluntung dan Pengundian Nomor Urut, Hukum Tua Desa Tumaluntung Anggraini Dompas, Ketua BPD Marthein Rottie, Sek BPD Edy Dahlan dan Wakil Ketua Panitia Ferdinand Wenas ini.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP