Dua Ranperda Usulan Pemkot Manado Disahkan Menjadi Perda

Berita Utama, Manado109 Dilihat
Foto bersama

MANADO – Dua Rancangan peraturan daerah atau Ranperda usulan Pemkot Manado disahkan atau disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Manado melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang di Ruang Rapat Kantor DPRD, Senin (20/09/21).

Dua buah ranperda yang diperdakan tersebut adalah Ranperda tentang Kota Layak Anak di Kota Manado dan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Paripurna diawali dengan pembacaan laporan Pansus baik Laporan Pansus Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang disampaikan oleh Anggota Dewan terhormat Bobby Daud dan laporan Pansus Kota Layak Anak yang disampaikan oleh Anggota Dewan terhormat Yanti Kumendong S.Pd.

Baca juga:  Andrei Angouw Tampil Memukau Saat Jawab Pertanyaan Panelis

Walikota Manado Andrei Angouw dalam sambutannya menyampaikan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD terutama kepada Pansus yang sudah membahas dan menerima kedua Ranperda ini untuk dibahas selanjutnya hingga nantinya menjadi suatu Perda yang dapat berguna bagi Pemerintah dan masyarakat Kota Manado.

“Adanya ranperda ini adalah dalam rangka menunjang program pembangunan yang berkelanjutan sekaligus menjadi elemen penting dalam menata keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat dengan adanya kedua Ranperda ini,” ujar Walikota Andrei Angouw.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Manado Dra. Altje Dondokambey M.Kes., Apt dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD dan Anggota Dewan Terhormat. Juga hadir Sekretaris Kota Manado Micler C.S. Lakat, pejabat eselon, Sekwan Zainal Abidin, unsur pers dan para undangan lainnya.

Baca juga:  Kunjungi Pasar Murah di Tingkulu, Pjs Walikota Didoakan Oma Titin Sovia

Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga rapat paripurna ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Bagi pejabat yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat paripurna ini secara Online/Virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknokogi Video Conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diakses pada Handphone/Laptop dari tempat masing-masing. (*denny)