Minut – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Kajari Fanny Widyastuti SH MH melaksanakan kegiatan peresmian pencanangan “Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (GenPPK-JMS) Tahun 2021”, yang diselenggarakan di Pendopo Kantor Bupati Minahasa Utara pada Senin, 03 Mei 2021.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE membuka secara resmi pencanangan “Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (GenPPK-JMS) Tahun 2021”, yang dalam penyampaiannya mengatakan, “Mengapresiasi Kejari Minut dengan program “Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (GenPPK-JMS) Tahun 2021″, punya tujuan mulia yakni membentuk mental dan karakter siswa, yang mana program ini juga konek dengan gerakan Revolusi Mental, dimana Kabupaten Minut jadi Pilot Project Nasional”, ungkap Bupati Joune Ganda SE mengapresiasi.
Lanjutnya, “Dengan “Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (GenPPK-JMS) Tahun 2021″, ini adalah pendidikan dasar, sangat penting sekali siswa di usia dini untuk diajari pendidikan dasar dan karakter. Jika sedari kecil mereka dididik dengan baik maka dewasa nanti mereka akan jadi orang baik. Tak ada yang mustahil jika siswa berusaha. Pengalaman saya membuktikan itu. Saya sekolah di SD GMIM Kaima, SMP Negeri 1 Airmadidi. Tak ada batasan bagi orang untuk sukses. Saya yakin generasi muda Minut akan sukses dalam beberapa tahun ke depan”, tukas Bupati Joune Ganda SE antusias.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Fanny Widyastuti SH MH mengatakan, “Sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi :
Melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)”, tutur Kajari Fanny Widyastuti SH MH menjelaskan.
Lanjutnya, “Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN.
Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.
Generasi muda mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya.
Kabupaten Minahasa Utara merupakan satu-satunya Kabupaten/Kota yang mengimplementasikan program JMS ke dalam kurikulum sekolah SD dan SMP se-Minut pada Ko-Kurikuler/Ekstra Kurikuler”, ungkap Kajari Fanny Widyastuti SH MH.
Enol