TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah, SE memimpin Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Tanggapan dan Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon, Jumat (06/11/20).
“Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon pada tanggal 21 Oktober 2020, maka DPRD Kota Tomohon telah menetapkan agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka “Mendengarkan Tanggapan dan Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pegendalian Corona Virus Disease 2019,” kata Ketua DPRD Djemmy Sundah.
Hadir Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak, CA, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc bersama jajaran pemerintah Kota Tomohon lainnya. (redaksi)