Minut – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut), menetapkan CK, karyawan PT. Pegadaian cabang Airmadidi, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 3,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Minut Fanny Widyastuti SH didampingi kasi intel Ekaputra Polimpong dan kasi Pidsus Dian Subdiana menjelaskan, tersangka CK yang merupakan karyawan PT. Pegadaian cabang Airmadidi ini melakukan pengajuan kredit fiktif dengan memalsukan berkas nasabah yang sudah melakukan pelunasan.
“Untuk memuluskan aksinya tersangka melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan berkas nasabah yang sudah melakukan pelunasan seolah-olah nasabah tersebut akan mengajukan kembali tetapi sebenarnya nasabah tersebut sudah tidak lagi melakukan pengajuan,” ungkap Kajari Fanny Widyastuti SH.
Widyastuti mengatakan kasus ini terbongkar setelah adanya pemeriksaan dari Pegadaian Pusat. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-:Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun.
Sementara itu Kasi Pidsus Dian Sudiana menambahkan tersangka yang merupakan aliansi pegadaian cabang Airmadidi ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas kasus dugaan korupsi. “Saat ini kami baru menetapkan satu tersangka yakni CK alias Chandra, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru dalam sidang kasus tersebut”, ujar Kasi Pidsus Dian Sudiana.
Tersangka CK melakukan aksinya sejak akhir tahun 2018 hingga 2019 lalu dengan mengajukan kredit fiktif. Diketahui tersangka merupakan salah satu karyawan Pegadaian terbaik se-Sulut dan saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Malendeng.
(enol)