KPU Minut Gelar Simulasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua Stella Runtu : Setiap Tahapan Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan

Minahasa Utara107 Dilihat
Ketua KPU Minut Stella M Runtu saat membuka Simulasi pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati tahun 2020

 

Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Stella M Runtu menggelar sosialisasi Simulasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) di aula kantor KPU Minut pada Kamis, 03 September 2020.

Diketahui, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai pada tanggal 04 sampai dengan 06 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara.

Simulasi pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut di buka langsung oleh Ketua KPU Minut Stella Runtu yang dalam penyampaiannya mengatakan, “KPU Kabupaten Minahasa Utara menggelar Simulasi pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dalam pemilihan serentak 09 Desember 2020, yang bertujuan untuk memastikan kesiapan kami, KPU Kabupaten Minahasa Utara, ketika kami akan menggelar tahapannya pada Jumat, Sabtu dan Minggu, 04, 05 dan 06 September 2020”, ujar Ketua KPU Stella Runtu.

Lanjutnya, “Simulasi akan menjadi gambaran untuk tahapan pendaftaran besok, pelaksanaannya sesuai dengan regulasi, tahapan pendaftaran sampai dengan penerimaan dokumen pendaftaran sesuai proses dan wajib di ikuti dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Simulasi ini sangat penting, agar para peserta memahami pada saat pelaksanaannya nanti”, ujar Stella Runtu.

Di kesempatan yang sama H. Darul Halim Divisi Teknis KPU Minut mengatakan, “Kami akan melakukan pembatasan orang dalam pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini semua untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona”, ujar H. Darul Halim.

Lanjutnya, “Keputusan KPU RI Nomor 412 yang mengatur Rapid Test bahkan mengharuskan bakal pasangan calon harus melakukan SWAB dan mempunyai surat keterang dari tim dokter. Jadi, pasangan calon harus menyertakan hasil pemeriksaan test Swab yang menyatakan bebas dari Covid-19.

Untuk pendaftaran pada Jumat, Sabtu dan Minggu, 04, 05 dan 06 September 2020, dan besok akan di buka pada pukul 08:00 WITA sampai dengan Jam 04:00 WITA dan khusus tanggal 06 September 2020 pendaftaran bakal pasangan calon di buka sampai dengan pukul 00:00.

Jadi, bagi partai politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, silahkan mendaftar kapan saja dengan Schedule yang sudah di tentukan oleh KPU Minut, dan dari KPU sendiri tidak pernah mengintervensi terkait waktu atau hari pendaftaran bakal calon nantinya”, tutur Divisi Teknis KPU Kabupaten Minahasa Utara, H. Darul Halim.

Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM, Hendra Lumanauw menjelaskan, “Nantinya berkas yang dibawa pasangan calon harus dimasukkan dalam bahan anti air karena akan disemprot dengan desinfektan. Begitu pun saat akan menulis buku tamu, paslon akan disediakan sarung tangan karet untuk menjamin tak menyebarnya covid-19. Bahkan kalau pun paslon tak membawa bolpen sendiri, kami sudah menyediakan bolpen yang telah disterilkan. Intinya kami tetap menerapkan standar protap pencegahan covid-19 dengan ketat selama pendaftaran dan di seluruh tahapan pilkada”, ujar Hendra Lumanauw.

Lanjutnya, “Proses tahapan pendaftaran untuk besok, kami menghimbau kepada partai politik agar menghindari arak-arakan atau kumpulan orang banyak, ini semua untuk kepentingan bersama agar kita terhindar dari penyebaran Virus Corona. Jadi, untuk proses pendaftaran kami menghimbau kepada setiap partai politik untuk tidak membawa massa, Droping saja dan silahkan keluar dari halaman KPU atau parkir di luar halaman KPU agar kita terhindar dari penyebaran Covid-19. Untuk ketertiban dan keamanan dan parkir semua kewenangan ada di pihak kepolisian agar semua berjalan sesuai dengan aturan uang berlaku”, ujar Hendra Lumanauw.

Dalam simulasi ditegaskan pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dimana jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran, terbatas.

Dalam simulasi tersebut, nantinya bacalon yang akan mendaftar ke KPU Kabupaten Minahasa Utara harus melewati sejumlah prosedur pemeriksaan sesuai protokol kesehatan. Bahkan, jumlah orang yang diperbolehkan mendampingi bacalon dalam melakukan pendaftaran, juga dibatasi oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara.

(rei) 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP