TOMOHON – Ketua KPU Kota Tomohon Drs Haryyanto Lasut, MAP membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2020 di Aula KPU Tomohon, Kamis (06/08/20).
Lasut mengatakan pertemuan ini sangat penting dan mungkin ada yang bertanya kenapa KPU hadirkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota tomohon, kenapa hadirkan Pengadilan Negeri Tondano kenapa?
“Ini karena kita berbicara soal syarat pencalonan. Syarat pencalonan itu ada hubungannya dengan lembaga-lembaga tersebut. Kalau IDI tentunya pemeriksaan kesehatan itu wajib ketika calon itu ditetapkan sebagai calon maka wajib hukumnya dia harus periksa kesehatan. Pengadilan wajib salahsatu formulir yaitu bebas dari terpidana dsbnya,” terang Lasut.
Maka dari itu kata Lasut, pada kesempatan ini KPU Tomohon mengundang instansi-instansi yang ada hubungannya yang cukup signifkan dalam proses pencalonan nanti.
Lagi kata Lasut, KPU saat ini sementara melaksanakan dua agenda penting yaitu sudah menerima syarat dukungan bakal calon perseorangan dan sudah memverifikasi secara administrasi dukungan perbaikannya. Dan akan masuk ketahap berikutnya yaitu uji faktual bagi calon perseorangan dukungan perbaikannya dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Agenda yang kedua adalah pemutakhiran data pemilih dalam bentuk Pencocokan dan Penelitian atau Coklit, nah itu dilaksanakan teman-teman Petuagas Pemuktahiran Data Pemilih atau PPDP dan itu akan berakhir proses pemuktahiran data pemilih pada tanggal 13 Agustus nanti.
“Untuk itu kami mengundang bapak ibu sekalian terutama pimpinan partai dan instansi yang berkompeten bahwa bulan september nanti 4-6 sudah masuk dalam tahapan proses pencalonan pendaftaran calon.
“Kami senantiasi memberikan informasi kepada pimpin Parpol terutama dalam proses ini agar supaya dikethui apa-apa saja yang diperlukan , kemudian kami akan koordinasi dengan IDI dalam proses pemeriksaan kesehatan, berkoordinasi dengan pengadilan terkait dokumen syarat-syarat lainnya,” terangnya.
“Karena dalam pencalonan satu satu formulir tidak terpenuhi itu bisa bermasalah bagi pasangan calon yang akan mendaftar, dan ini sangat penting,” pungkasnya. (redaksi)



