TOMOHON – Divisi teknis KPU Sulut Yessi Yatty Momongan mengatakan KPU Tomohon akan mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota itu dimulai tanggal 28 Agustus- 3 September 2020.
Kata Momongan, KPU akan umukan di media massa cetak dan elektronik, hanya saja teman-teman media dalam proses ini harus mengikuti proses pengadaan dan itu adalah kewenangan ibu sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Tapi sangat penting saya sampaikan bahwa media itu sudah terdaftar atau terverifikasi di dewan pers. Pengumuan resmi KPU harus diumukan di media massa lokal ataupun naional yang terverifikasi dengan dewan pers,” terang Momongan saat membawakan materi di Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan syarat Calon Wali Kota dan wakil walikota tahun 2020 di Aula Kantor KPU Tomohon, Rabu (05/08/20). (redaksi)



