Haryyanto Lasut: Syarat Pencalonan Sangat Penting

Politik, Tomohon250 Dilihat

 

TOMOHON – Syarat pencalonan ini sangat penting, kenapa? karena begitu banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi sesegera mungkin yang berhubungan dengan lembaga-lembaga tertentu yang akan mengelurkan surat keterangan tersebut.

 

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Tomohon Drs Haryyanto Lasut, MAP saat menutup RapatKoordinasi atau Rakor dan sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pilwako Tomohon tahun 2020 di Aula KPU Tomohon, Selasa (18/08/20).

 

“Jadi jangan sampai keliru, maka dari itu pada kesempatan ini kita sama-sama dan kami juga berusaha memperbaiki pelayanan, nah Help Desk kita ini sudah dibuka dan silahkan teman-teman bertanya lebih lanjut dengan menguhubungi Help Desk,” terang Lasut.

 

Kata Lasut, jadi setelah masukan pertanyaan bukan kita percepat di forum seperti ini, karena KPU sudah membuka ruang yaitu Help Desk, jangan tunggu KPU undang baru mau bertanya sedangkan pihaknya sudah menyampaikan  bahwa da Help Desk tebuka sepanjang jam kantor.

 

Untuk itu Lasut menegaskan untuk melaporkan apabila ada staf yang sudah ditempatkan di Help Desk  tapi tidak melayani bapak ibu sekalian.

 

“Sekali lagi saya sampaikan bukan di ruang pertemuan ini saja kita dapat informasi pertanyaan bahkan kritikan Help Desk kami terbuka lebar silakan bertanya,” terangnya.

 

KPU sangat mengharapkan 4,5,6 September 2020 itu sudah form bagi calon yang diusung oleh Parta Politik maupun gabungan Partai Politik dan Bakal Calon Perseorangan, apabila di tanggal 20,21 atau 23 Agustus ini dilakukan rekapitulasi tingkat KPU lulus.

 

“Jadi keputusan bakal calon perseorangan ini dinantikan pada tanggal 21,22,23 sesuai jadwal, karena hari ini rekapitulasi ditingkat PPK akan dilaksanakan di 5 kecamatan yang ada di Kota Tomohon,” bebernya.

 

Namun kata Lsut, keputusan akhir di rekapitulasi tingkat KPU ditanggal 21,22 dan 23. untuk bakal calon perseorangan, seandainya lolos di proses tersebut maka kewajiban bakal calon perseorangan ini setara dengan usulan Parpol menyangkut syarat calon dan syarat pencalonannya.

 

“Walaupun dalam doukmen-dokumen tertentu ada perbedaan sedikit yaitu perseorangan tidak butuh SK Partai sedangkan calon yang di usul Paropol membutuhkan SK Partai,” pungkasnya. (redaksi)

 

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP