Hari Pertama, Balon Perseorangan Belum Membawa Berkas Syarat Dukungan Perbaikan

Politik, Tomohon112 Dilihat
 
 
Kata Lasut, dukungan yang diserahkan harus dua kali lipat dari kekurangan dukungan. Contoh, jika kurang 1.300 maka dukungan yang diserahkan pada saat dukungan perbaikan itu harus 2.600.
 
 
Namun saat pengecekan dokumen dukungan saat penyerahan itu kurang dari 2.600 maka KPU akan kembalikan untuk perbaiki dalam masa penyerahan syarat dukungan itu.
 
 
“Bilamana sampai dengan 27 Juli 2020 pukul 00.00 WITA penyerahan syarat dukungan di bawah dua kali lipat maka KPU akan menolak dukungan pasangan tersebut dan dikatakan gugur,” terangnya. (redaksi)
Baca juga:  PDI Perjuangan Paaldua Konsolidasi Menangkan SKADT & AARS di Pilkada 2024