
TOMOHON – Khusus tamu dari luar kota Tomohon yang akan menghadiri acara tertentu wajib menunjukkan Surat Keterangan (Suket) Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Tomohon Jimmy Fedie Eman, SE.Ak.CA melalui maklumat walikota Nomor: 67/WKT/V-2020 tentang penegasan pelaksanaan himbauan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon.
“Tentunya dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai peristiwa yang mengancam semua sendi kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia, Sulawesi Utara dan Kota Tomohon khususnya, maka dipandang perlu untuk menegaskan kembali himbauan Pemerintah terkait antisipasi penyebaran Virus COVID-19,” ujar Wali Kota Eman melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (07/04/20). (redaksi)