Pemkot Tomohon Sosialisasikan Tatacara Pemberian Hibah dan Bansos

Tomohon250 Dilihat
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman saat menyampaiakan sambutan (Foto: Prokopim)

 

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon menggelar sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di aula rumah dinas Walikota Tomohon, Jumat (28/02/20).

 

Walikota Tomohon dalam sambutannya walikota menekankan bahwa dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yaitu penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya

 

Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Walikota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD

 

“Manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan,” terang Eman.

 

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon (Walikota Tomohon) dengan Komando Distrik Militer 1302 Minahasa (Dandim 1302 Minahasa) serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bantuan sosial dari Walikota Tomohon kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial

 

Turut hadir Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, para penerima hibah dan bantuan sosial. (redaksi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP