
Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati DR. Vonnie Anneke Panambunan STh melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang di Kepalai Drs. Alpret Pusungulaa MAP, memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan Dana Desa kepada para Hukum Tua yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, yang di gelar di Aula Kantor Bupati Minahasa Utara pada Selasa, 11 Februari 2020.
Bupati DR. Vonnie Anneke Panambunan STh yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA membuka kegiatan yang menghadirkan pembicara : Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH M dan Inspektur Minut Umbase Mayuntu S.Sos.
Dalam sambutannya, Sekda Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA mengatakan, “Silahkan para hukum tua berinovasi, tapi hendaknya tetap berkoordinasi secara berjenjang. Pengelolaan dandes yang baik adalah dengan melibatkan semua stakeholder yang ada di desa. Saya minta juga para camat tetap melakukan pengawasan,” tegas Kuhu.
Sementara itu Kajari Fanny Widyastuti mengajak para hukum tua untuk memanfaatkan program Jaksa Garda Desa. “Program ini merupakan kerjasama Kejaksaan Agung dan Kementrian Desa. Silahkan menghubungi Kasi Intel Minut Ekaputra Polimpung untuk berkoordinasi. Program ini sangat bermanfaat sehingga kesalahan penggunaan dana desa dapat dihindari semaksimal mungkin. Jangan sudah terjadi baru minta bantuan ke Kejaksaan”, tukas Kajari Fanny Widyastuti SH MH.
Kapolres AKBP Grace Krisna D. Rahakbau SIK MSi mengingatkan Hukum Tua sebagai pengelola dandes harus melaksanakannya dengan baik dan benar. “Jangan gunakan kesempatan dan jabatan untuk memperkaya diri. Jabatan hukum tua cukup lama, sekitar 6 tahun. Saya tegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Karena jika telah memenuhi unsur kerugian keuangan Negara, maka hal tersebut sudah dapat diproses”, tegas Kapolres yang juga menjelaskan bahwa saat ini Polres Minut sedang menangani dua kasus dugaan korupsi.
Lanjutnya, “Hal lainnya yang dapat dijerat adalah suap proyek, penggelapan dalam jabatan, curang, misalnya bangunan dan kegiatan fisik dengan kwitansi fiktif, dan pemberian gratifikasi. Untuk kasus tindak pidana korupsi ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara”, jelas Kapolres yang juga mengingatkan netralitas dari para hukum tua dalam menghadapi Pilkada.Tidak boleh melakukan penghasutan masa dalam menghadapi pilkada nanti.
Kegiatan yang dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dr Jane Simons, Inspektur Minut Umbase Mayuntu S.Sos MSi, Kabag Pemerintahan Daniel Komenaung di ikuti oleh para Camat dan Hukum Tua se- Kabupaten Minahasa Utara.
(rei)