850 Kasus Gigitan Anjing Rabies, Distan Minut Lambat Terbitkan Perda

Minahasa Utara157 Dilihat

 

Minut – Sesuai data Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara, Kasus gigitan anjing gila atau rabies sepanjang tahun 2019 sudah mencapai 850 kasus. Cukup Tinggi.

Tingginya kasus rabies ini seharusnya sudah disikapi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam hal ini Dinas Pertanian (Distan) Minut untuk penerbitan Perda.
Permintaan adanya Perda ini sudah pernah diminta oleh Dinkes Minut ke Distan Minut.

 

“Perda ini memang bukan tupoksi kami, tapi sudah pernah kami sampaikan ke Distan Minut untuk dibuat. Namun sampai saat ini tidak pernah dibuat,” ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Minut, Handri Ratuwongo kepada awak media belum lama ini.

Lanjutnya, “Saya berharap kiranya Perda tersebut sudah bisa dibuat agar semua hewan peliharaan khususnya anjing dan kucing tidak berkeliaran bebas. Perda ini sangat penting agar jumlah kasus gigitan anjing bisa berkurang”, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Distan Minut, Wangke Karundeng saat dikonfirmasikan mengakui jika Perda tersebut belum dibuat. Namun yang pasti, dirinya menyatakan akan sesegera mungkin membuat perda tersebut.
“Kami akan segera buat Perda itu dan akan diusulkan masuk ke Prolegda (Program Legislasi Daerah)”, tukas Wangke Karundeng singkat.

(rei)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP