
TOMOHON – Tiga Fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon yaitu Fraksi Partai Golkar Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005 – 2025 untuk di tetapkan menjadi Perda.
Hal tersebut terungkap saat DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi dan Laporan Pansus serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Ranperda tersebut yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, (14/12/19).
Ketua DPRD kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah, SE memimpin langsung rapat paripurna ini didampingi wakil ketua Caroll J.A Senduk, SH yang di hadiri juga oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.
Kata Sundah, Panisus DPRD Kota Tomohon, telah mengkaji dan menelaah serta mencermati rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda Kota Tomohon nomor 4 tahun 2011 tentang RPJPD Kota Tomohon tahun 2005 – 2025.
Menurutnya,semua telah melalui mekanisme pembahasan, baik yang dilakukan di internal panitia khusus maupun antara panitia khusus dengan perangkat daerah terkait. Beliau memberikan apresiasi kepada panitia khusus yang hanya dalam waktu singkat bisa membahas Ranperda ini.
“Dengan diterima dan disetujuinya Ranperda ini, maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai,” ternagnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD mengingatkan kembali bahwa sesuai amanat Permendagri no.80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 95 , untuk itu disampaikan kepada pemerintah kota supaya dapat memperhatikan amanat peraturan ini dan segera menindaklanjutinya.
“Terkait APBD tahun anggaran 2020, agar pelaksanaannya dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana amanat Presiden RI dalam Rakornas Forkopimda 13 November 2019 lalu,” tandasnya.
Ketua DPRD saat memimpin jalannya sidang mewakili DPRD kota Tomohon mengucapkan banyak selamat kepada rekan pimpinan DPRD, Bpk. Caroll Senduk, SH dan anggota DPRD Drs Johny Runtuwene yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota tomohon, dari partai PDIP .
“Semoga harapan dan cita – cita mulia untuk menjadikan kota tomohon lebih baik dapat terwujud dan selamat berjuang.,” kata Sundah.
Dirinya juga mewakili pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan selamat ulang tahun kepada anggota DPRD Kota Tomohon yang termuda, yaitu saudara Christo Bless Eman, SE.
Dikesempatan ini pula Ketua DPRD mewakili seluruh anggota DPRD memberikan apresiasi kepada para atlet Kota Tomohon atas keberhasilan memperoleh medali emas sebanyak 20, perak sebanyak 17 dan 21 perunggu, diajang pekan olahraga provinsi sulawesi utara yang lalu.
begitu pula dengan komite olahraga nasional indonesia (KONI) Tomohon yang diketuai oleh ibu Ir. Miky Wenur, MAP yang sudah membina dan mengembangkan keolahragaan di Kota Tomohon.
“Namun ada catatan kepada para manajer atlet yang belum maksimal dalam melaksanakan tugas, kiranya dapat menjadi perhatian,” tuturnya.
Turut hadir pada paripurna ini, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc, unsur Forkopimda mewakili Kapolres Tomohon Wakapolres Tomohon Kompol. Deesy Bolang, S.Pd, mewakili Dandim 1302 Minahasa Bintara Tinggi kodim Pelda. Marthen Kawohan, mewakili Kajari Tomohon Kasubag Pembinaan Kejari Tomohon Anita Kulla, SH, mewakili Ketua PN Tondano Panitera Muda Pidana Deivid Losu, SH, Sekretaris DPRD Tomohon F.F Lantang, S,STP, para kepala perangkat daerah Kota Tomohon, Kabag dan para Camat serta Lurah se-kota Tomohon. (denny)