Kartu Identitas Anak di Minut 11 Ribuan

Minahasa Utara161 Dilihat
Sekretaris Disdukcapil Deddy Item

Minut – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah menerbitkan 11 ribuan Kartu Identitas Anak (KIA) hingga Desember 2019.

Sejak dikeluarkannya kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. Namun di Minut baru diterapkan sekitar bulan April 2019.

“Sampai saat ini program tersebut sudah berhasil menjangkau 11 ribuan anak yang ada di Minut tercatat dalam KIA. Yang tercatat ada sekitar 11 ribuan, namun yang tercetak kartu KIA baru 7 ribuan”, ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut, Deddy Item SP kepada wartawan pada Rabu, 04 Desember 2019.

Sekretaris Dikdukcapil Deddy Item mengatakan, “KIA diterbitkan dalam 2 versi yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP”, jelas Deddy Item.

Lanjutnya, “Demi memaksimalkan program ini, maka Disdukcapil Minut langsung melakukan jemput bola ke Desa/Kelurahan yang ada di Minut. Bahkan, diminta juga Pemerintah Desa ikut mensosialisasikan program ini, jemput bola ke warga, dengan meminta berkas anak untuk dibuatkan kartu KIA di Disdukcapil Minut”, tukas Deddy Item.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP